Senin, 21 Januari 2008

Pengubahan Nama

[sunting] Pengubahan nama
Di negara-negara yang menerapkan sistem [nama depan]-[nama belakang] dalam basis data mereka, kerap kali orang Indonesia yang bernama tunggal harus mengganti nama mereka (selama mereka berada di negeri tersebut) agar sesuai dengan sistem yang berlaku. Untuk orang Indonesia yang hanya memiliki nama tunggal, beberapa negara menambahkan kata "Tidak diketahui" sebagai nama depan atau nama belakang mereka, atau mengulangi nama tersebut dua kali.

[sunting] Belanda
Untuk orang yang bernama tunggal diberi nama belakang Onbekend (yang berarti "Tidak diketahui"), demikian pula untuk orang yang bernama jamak namun nama belakangnya berbeda dengan ayahnya. Orang yang memiliki nama keluarga juga dapat diberi nama belakang ini jika akta kelahirannya menggunakan nama yang berbeda.
Menggunakan contoh di atas, maka orang-orang tersebut akan diberi nama:
Soeharto Onbekend
Siti Hartinah Onbekend
Baharuddin Jusuf Habibie atau Baharuddin Jusuf Habibie Onbekend (jika aktanya berbeda)
Megawati Soekarnoputri Onbekend
Abdurrahman Wahid Onbekend

[sunting] Jerman
Di Jerman, orang yang bernama tunggal diberi nama depan dan nama belakang nama tersebut. Contoh: orang yang bernama Soekarno di dokumen resmi namanya akan dituliskan Soekarno Soekarno atau S. Soekarno

[sunting] Amerika Serikat
Di Amerika Serikat ada tiga metode untuk merubah nama tunggal:
Membubuhi singkatan FNU (atau Fnu - singkatan dari First Name Unknown - "Nama Depan Tidak Diketahui") dan menggunakan nama aslinya sebagai nama belakang; hal ini membuat beberapa orang menyangka bahwa nama Fnu adalah nama yang umum digunakan di Indonesia.
Membubuhi singkatan LNU (atau Lnu - singkatan dari Last Name Unknown - "Nama Belakang Tidak Diketahui") dan menggunakan nama aslinya sebagai nama depan; hal ini sebaliknya membuat beberapa orang menyangka bahwa Lnu adalah nama keluarga yang umum di Indonesia.
Sama seperti Jerman menggunakan nama yang sama dua kali, sebagai nama depan dan nama belakang.

Tidak ada komentar: